Rabu, 02 Mei 2018

HARDIKNAS 2 MEI 2018

Halo, apa kabar?
Semoga Kita Semua selalu dalam keadaan sehat, sejahtera dan sukses selalu.

Setiap Tanggal 2 Mei Bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional atau lebih dikenal dengan singkatan HARDIKNAS. Hari ini bertepatan dengan kelahiran sosok pejuang bangsa yaitu Bapak Ki Hadjar Dewantara yang tidak kenal lelah memperjuangkan nasib rakyat pribumi agar bisa memperoleh pendidikan yang layak.

Sejarah Hari Pendidikan Nasional

Pahlawan yang memperjuangkan pendidikan nasional yaitu Ki Hadjar Dewantara lahir di Yogyakarta pada Tanggal 2 Mei 1889 dengan nama asli Raden Mas Soewardi Soeryaningrat berasal dari keturunan keraton Yogyakarta.

Beliau mengecam pendidikan di Sekolah Dasar ELS, dan melanjutkan ke sekolah Belanda yang bernama STOVIA atau Sekolah Dokter Bumiputera namun tidak sampai lulus dikarenakan sakit.

Jenjang karir Beliau pernah bekerja sebagai wartawan di beberapa tempat yaitu Midden Java, Sedyotomo, Oetoesan Hindia,  De Express, Kaoem Moeda,  Tjahaja Timoer dan Poesara.

Pada saat Kabinet pertama Republik Indonesia, Beliau diangkat menjadi Menteri Pendidikan dan mendapat anugerah gelar Doktor kehormatan Doctor Honoris Causa, Dr.H.C.  dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Tahun 1957.

Salah satu Filosofi dan hasil karya Beliau seperti kutipan kalimat “Tut Wuri Hadayani” yang memiliki arti “di Belakang Memberikan Dorongan” makna dari kalimat ini dijadikan motto dan slogan pendidikan serta menjadi landasan dalam rangka memajukan pendidikan di tanah air.

Beliau wafat pada usia 70 tahun pada Tanggal 26 April 1959, berkat usaha kerja keras dan jasanya dalam rangka merintis pendidikan di tanah air, Beliau dinobatkan sebagai Bapak Pendidikan Nasional Indonesia atas dasar Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 305 Tahun 1959 pada Tanggal 28 November 1959, dan hari kelahiran Beliau ditetapkan dijadikan sebagai Hari Pendidikan Nasional Indonesia.

Makna Hari Pendidikan Nasional

Dengan adanya kemudahan dalam menempuh jenjang pendidikan saat ini diharapkan bagi generasi muda, siswa dan pelajar dapat memanfaatkannya untuk menimba ilmu yang setinggi-tingginya.

Seperti kutipan dalam kalimat kiasan “Tuntutlah Ilmu dari Buaian hingga ke Liang Lahat” atau “Tuntutlah Ilmu hingga ke Negeri Cina” dapat Anda resapi sebagai : Menuntut ilmu itu tidak mengenal adanya batasan umur dan usia, serta tempat.

Ilmu merupakan jendela dunia, tingkatkan budaya membaca buku yang bermanfaat, bagi Anda yang memiliki keahlian, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi maka Anda akan bisa menguasai dunia dalam genggaman Anda.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini biaya pendidikan untuk sekolah dasar, menengah dan atas, apalagi terutama untuk perguruan tinggi terasa begitu tinggi dan sangat memberatkan sebagian besar warga Indonesia.

Diharapkan pemerintah kita yang berkuasa saat ini memberikan porsi tunjangan APBN yang lebih besar serta pengawasan yang ketat terhadap penyerapan anggaran sektor pendidikan di Indonesia, demi untuk meningkatkan martabat dan kemakmuran bagi segenap warga negara.

Selain itu yang perlu dipertimbangkan adalah nasib dan kesejahteraan para pengajar atau guru, sehingga mereka bisa lebih optimal dalam memberikan sumbangsih terhadap kemajuan pendidikan, serta pembangunan sarana sekolah baru yang memadai hingga ke pelosok tanah air kita.

Disamping peran guru, peran orang tua juga sangat besar pengaruhnya terhadap dunia pendidikan, dimana mereka bisa memberikan suri tauladan dan contoh prilaku yang baik tentang norma dan pendidikan dasar.

Untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional ini biasanya para pelajar atau siswa mengadakan apel bersama untuk mengenang jasa para pahlawan yang sangat berjasa dalam dunia pendidikan, setelah acara tersebut selesai biasanya ada beberapa sekolah atau instansi yang mengadakan lomba pidato mengenai peran penting pendidikan nasional di Indonesia.

Dengan memperingati Hari Pendidikan Nasional setiap Tanggal 2 Mei ini diharapkan dapat memberikan makna tersendiri yang mendalam terhadap kemajuan pendidikan baik Formal maupun Informal di Indonesia.


sumber : GSI wa, Linta, Sukadi.

MAYDAY ‘HARI BURUH’ ARTI KATA ‘BURUH’ DULU DAN KINI : Dari Buruh Perang hingga Buruh Perusahaan

Oleh: M. Dwi Cahyono

A. Diversifikasi Arti Istilah “Buruh”

Dalam Bahasa Indonsia, kata ‘buruh’ secara harafiah diartikan sebagai: orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah, pekerja (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002:180). Perolehan upah atas pekerjaan yang diberikan merupakan pokok arti dari istiah ‘buruh’, terlepas apa bentuk pekerjaan itu. Istilah ini berada dalam konteks pencaharian hidup, mata pencaharian, atau pejerjaan profesional – dalam arti berbayar. Suatu sebutan untuk membedakan dengan jenis pekerjaan lain yang tidak berbayar, seperti perbudakan, kerja sosial, kerja amatir, kerja bakti, atau semacamnya.

Dalam arti demikian, perburuhan tentulah telah berlangsung amat lama. Jauh sebelum tibanya ‘Era Industrialisasi’. Sebutan ‘buruh tani, buruh kapal (buruh nelayan), buruh kerajinan (buruh kriya), buruh tukang’, dsb. menggambarkan fenomena perburuhan yang telah ada jauh di masa lampau. Bahkan, bekerja menjadi pembantu rumah tangga, yang memperoleh upah atas pekerjaannya pun acapkali diistilahi dengan ‘mburuh’. Upah kerja dalam wujud finansial acap pula disebut "uang buruhan" -- jika dalm wujud inatura (hasil panen), pada pertanian Jawa dinamai "bawonan".

Setiap masa memiliki fenomena perburuhannya masing-masing, yang boleh jadi berbeda baik dalam hal bentuk pekerjaannya, durasi waktunya, tingkat kealiannya, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, sistem pengupahannya, maupun problematikan darinya. Buruh dalam arti luas oleh karenanya tidak musti dihubungkan dengan industri dan pabrik. Sebutan ‘buruh pabrik” hanyalah salah sebuah istilah dalam perburuhan berdasarkan tempat kerjanya, yaitu di pabrik. Terdapat pula istilah ‘buruh tambang, buruh harian, buruh musiman, buruh kasar, buruh terampil, buruh terlatih’, dan tentu masih banyak lagi istilah-istilah lain yang berkenaan dengan perburuhan. Pendeka kata, istilah ‘baruh’ memiliki banyak kemungkinan (baca ‘diversifikasi’) arti. Tergantung dengan kata apa istilah ‘buruh’ dikombinasikan.

B. Spesifikasi Arti Istilah ‘Buruh” dalam Bahasa Jawa Kuna

Istilah sama namun beda masa boleh jadi memiliki perbedaan arti. Hal demikian tergambar dalam arti  istilah ‘buruh’. Berbeda dengan berbagai kemungkinan arti kata ‘buruh’ sebagaimana terpapar dalam alinea diatas, pada mulanya arti istilah ‘buruh’ hanya berkenaan dengan pekerjaan khusus, yaitu peperangan. Istilah itu telah kedapatan dalam bahasa Jawa Kuna pada medio abad X Masehi, yang secara harafiah berarti : orang bayaran dalam peperangan – khususnya dalam pertunjukan peperangan (Zoetmulder 1995: 144). Istilah ‘buruh’ ataupun kata jadiannya menjadi ‘prang buruh’ dan ‘buruhan’ disebut-sebut di dalam sumber data prasasti maupun susastra. Dalam arti demikian, sebutan ‘buruh’ mengingatkan kepada ‘tentara bayaran’, yakni orang yang turut berperang dengan berpihak pada satu pihak yang terlibat dalam peran, dan atas keterlibatnnya itu yang bersangkutan mendapatkan upah. Peperangan tersebut bisa berupa perang sungguhan atau sekedar ‘pertunjukan’ perang atau semacam teatrikalisasi pertempuran.

Dalam prasasti Kamban yang ditemukan di Dukuh Pelem Desa Temon Kabupaten Mojokerto (kini koleksi Museum Nasional No. inventaris : E. 21 a-c), bertarikh 893 Saka (seharusnya 863 Saka atau 19 Maret 941) dijumpai perkataan “juru buruh” (Brandes, OJO. LVI), yang berarti : pimpinan (juru) para buruh, Yang dimaksud dengan ‘buruh’ dalam kotens ini adalah orang yang memperoleh bayaran atas keterlibatannya dalam peperangan. Pengertian yang demikian tergambar jelas dalam perkataan ‘prang buruh (peperangan dengan menggunakan buruh), sebagaimana disebut di dalam kidung Ranggalawe (2.41) serta kitab Wasengsari (2.11 dan 5.11). Selain itu, kata ‘buruh’ didapati pada Kidung Malat (4.54). Terdapat pula kata jadian ‘buruhan’, yang berarti pembayaran (upah) untuk orang yang mengambil bagian dalam peperangan (Zoetmulder, 1995:144).

Perberitaannya dalam sumber data prasasti dan susastra dari masa pemerintahan Mataram hingga Majapahit tersebut menempatkan ‘buruh’ dalam konteks ‘peperangan’, sebagai pekerjaan khusus yang berbayar. Keberadaan tentara bayaran bisa dijumpai di penjuru dunia sedari dulu hingga kini. Inggris misalnya, menggunakan orang-orang etnis Gurkha dari lereng Himalaya sebagai ‘tentara bayatan’ pada Perang Dunia II, yang dijuluki sebagai ‘pasukan perang bayaran paling mematikan di dunia’. Begitu juga, para prajurit yang tergabung dalam KNIL (het Koninklijke Nederlands(ch) Indische Leger), yakni tentara Hindia-Belanda adalah pula buruh militer atau tentara bayaran, yang direkrut oleh Pemerintah Hindia-Belanda dari orang-orang pribumi Indonesia. Pada masa sekarang mereka dapat dibandingkan dengan apa yang dinamai ‘centeng’ atau ‘bodyguard’, yang atas jasa pengamanan atau pengawalannya yang bersangkutan mendapatkan bayaran.

C. Dari Buruh Perang ke Buruh Perusahaan

Buruh dalam pengertian modern adalah orang yang bekerja guna menghasilkan barang atau jasa,, yang bekerja atas perintah orang lain atau intitusi kerja.  Sebutan ‘buruh’ termasuk dalam kata berkonotasi rendah dari kata ‘karyawan (employee)’. Bahkan, buruh acap dihubungkan dengan kelompok yang selalu menuntut hak-hak mereka, sehingga membebani dan mengurangi keuntungan para majikan. Oleh kerenanya, ada wacana untuk menggantikannya dengan kata lain agar lebih dapat diteriama, seperti ‘pekerka, pegawai atau karyawan’, yakni istilah untuk menyebut orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapatkan upah. Pengartian yang demikian berbeda dengan pengertian lama dalam bahasa Jawa Kuna, ketika kata ‘buruh’ sebatas digunakan untuk menyebut otang berbayar atas pelibatannya dalam peperangan.

Ketika kata ‘buruh’ diartikan sebagai tentara bayaran, posisi tawarnya terbilang besar. Apabila tak cocok bayarnya, yang bersangkutan tak mau diterjunkan ke medan laga yang penuh resiko itu. Hal ini berbeda dengan ketika buruh hanya diposisikan sebagai karyawan perusahaan, yang posisinya sewaktu-waktu gampang digantikan dengan orang lain yang bersedia menerima upah lebih rendah atau berkenan ditingkatkan volume kerjanya dengan upah yang tak bertambah, ataupun berbayar tetap meski tingkat kemahalan kebutuhan hidup meningkat. Memang, dari masa ke masa persoalan utama dalam perburuhan adalah petihal ‘upah’, tepatnya kelayakan atara upah dan besaran kerja yang diembankan kepadanya. Semoga ke depan siapapun dan dalam bidang kerja apa pun tenaga buruh digunakan, terdapat aspek ‘kelayakan atau kesesuaian’ antara upah dan beban kerja.

Sebagai  pamungkas kalam, diucapkan “selamat Hari Buruh” pada hari ini (Selasa, 1 Mei 2018). Semoga upaya gigih untuk memperjuangkan haknya mendapatkan ‘upah layak’ membuahkan hasil.

sumber : GSI wa